Pimpinan DPR: Gloria Diperlakukan Tak Adil

Selasa, 16 Agustus 2016 | 11:07 WIB
Pimpinan DPR: Gloria Diperlakukan Tak Adil
Upacara pengukuhan 67 anggota Paskibraka. Mereka mengucapkan sumpah di depan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hadi Utomo menjelaskan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Pasal 4 d, maka Gloria sah sebagai warga negara Indonesia.

"Untuk kelanjutannya setelah Gloria berusia 18 tahun, dia boleh memilih salah satu kewarganegaraan. Boleh WNI atau WNA Prancis ( Pasal 6) dan diberi waktu selama tiga tahun, lalu kenapa harus dipersoalkan," kata Hadi Utomo melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.

Lebih jauh, Hadi Utomo mengatakan inilah pentingnya UU tentang Pengasuhan Anak, khususnya mengenai status hukum anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI