Tim jaksa penuntut umum masih kerap berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya guna menyesuaikan fakta yang muncul di persidangan dengan temuan penyidik saat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin masih dalam tahap penyidikan.
"Kita butuh koordinasi karena yang mengetahui itu kan dari awal, kita hanya tahu berkas penyidik. Fakta sebenarnya seperti apa ada di penyidik," kata Jaksa Ardito Muwardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016) malam.
Menurutnya, dalam aturan di persidangan juga tidak melarang bila jaksa masih melakukan koordinasi dengan penyidik meski berkas kasus 'Kopi Maut' yang menjerat Jessica telah dilimpahkan ke meja persidangan.
"Saya pikir sah-sah saja. Nggak ada larangan," katanya.
Dia pun mengatakan tidak menutup kemungkinan jaksa akan kesulitan di persidangan apabila tidak melakukan koordinasi dengan dengan penyidik.
"Kalaupun tidak melakukan koordinasi menjadi satu kerugian," kata dia.
Sebelumnya, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti sempat menonton langsung sidang kasus pembunuhan Mirna, Rabu (10/8/2016) lalu.
Krishna yang saat ini menjabat Wakapolda Lampung ini nengatakan, pelimpahan berkas kasus 'kopi sianida' ke persidangan karena penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
"Jadi apa yang ada di peradilan ini awalnya dari kami. Dan kami memastikan apa yang kami lakukan itu sinkron dengan apa yang dilakukan pada sistem peradilan pidana. Penyidik Polda Metro Jaya sama sekali dari awal tidak meletakan satu orang tertentu sebagai tersangka itu tidak," katanya.
Lebih lanjut, Krishna mengatakan koordinasi penyidik dan jaksa juga cukup bersinergi untuk menguatkan dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan Jessica.