Vonis Jessica Ditarget November, Jaksa Susun Strategi Baru

Selasa, 16 Agustus 2016 | 06:15 WIB
Vonis Jessica Ditarget November, Jaksa Susun Strategi Baru
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (15/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum mengaku tidak akan cukup waktu untuk memeriksa semua saksi yang totalnya 64 orang menyusul target majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan menyampaikan putusan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada November 2016.

"Kalau kita mau mengikuti semua yang ada di berkas perkara pikir waktu lima bulan nggak cukup," kata Jaksa Ardito Muwardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2016) malam.

Dia mengatakan tim jaksa akan menyusun strategi agar pemeriksaan saksi lebih efisien. Jaksa akan memilih saksi yang dianggap penting untuk menguatkan dakwaan kepada Jessica.

"Makanya itu kita pasti menyusun strategi, yang penting yang mana, paling mendukung yang mana, apakah yang berikutnya mendukung, kalau ada fakta baru di sidang seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kisworo menargetkan putusan Jessica akan disampaikan sekitar November 2016. Sebab, ada tenggat waktu lima bulan dari Mahkamah Agung.

"Target dari MA (Mahkamah Agung) perkara harus putus dalam lima bulan, jika tidak kena sanksi," kata Hakim Kisworo dalam sidang.

Dengan demikian, dia berharap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum rampung bulan ini.

"Selama bulan Agustus, saksi yang dihadirkan dari JPU," kata dia.

Hakim Kisworo memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Jessica untuk mempersiapkan para saksi setelah semua saksi yang dihadirkan jaksa selesai diperiksa.

"September saksi dari penasehat hukum dan November kita lanjut penuntutan, pledoi," kata Hakim Kisworo.

Dalam sidang keduabelas hari ini, jaksa menghadirkan saksi ahli psikologi Antonia Ratih Andjayani. Sidang sempat diwarnai debat sengit antara ahli dan tim kuasa hukum Jessica yang mempertanyakan analisa tentang ketidaklaziman dari gerakan tubuh Jessica berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV kafe Olivier.

Jessica menolak keterangan saksi ahli lantaran dianggap tidak konsisten.

Setelah delapan jam bersidang, sidang untuk hari ini dihentikan hakim dan akan dilanjutkan lagi pada Kamis (18/8/2016).

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI