Jaksa penuntut umum beralasan tidak dapat memastikan saksi-saksi yang akan dihadirkan ke persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin karena jadwal sidang yang kerap berubah-ubah. Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menyebutkan jaksa cenderung tak mau terbuka soal saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
"Tidak dong, kami juga tidak bisa memprediksikan waktu sidang. Kadang Selasa, Rabu, Kamis kemudian kemarin ini senen di luar kebiasaan. Kita mengikuti perkembangan sidang kita ini ke depan," kata Jaksa Ardito usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
Ketidakpastian jadwal sidang, menurut Ardito, membuat jaksa tidak dapat menjamin apakah saksi dapat hadir untuk memenuhi panggilan atau tidak. Sebab, para saksi mempunyai kegiatan lain di luar persidangan.
"Untuk memanggil saksi kita kan perlu secara formil oke surat, tapi bisa nggak oke ada, kita kan perlu memastikan. Jangan sampai dia ada acara atau apa. Ketika merasa ada kepentingan lain. Hal-hal seperti itu yang kemudian susah yah bagi kita untuk pastikan," kata Ardito.
Itu pula yang membuat saksi tidak bisa merinci siapa saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan di sidang.
"Artinya, semua juga punya keterbatasan. Tapi ya berkas segitu tebelnya wajar sih , kalau jadi mereka (protes)," kata dia.