Suara.com - Ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyoal rekaman CCTV kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, yang dijadikan barang bukti jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016). Alasannya, pemeriksaan rekaman hanya dilakukan oleh jaksa dan tim ahli.
"Kalau mengenai soal barang bukti, ya itulah tadi nasib terdakwa begitu. Sekarang bagaimanalah kita mendapatkan keadilan, siapalah yang bisa menguji kebenaran daripada CCTV yang ditampilkan itu," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Otto berharap timnya dilibatkan dalam pemeriksaan rekaman.
Otto menilai keterangan ahli tidak siginifikan untuk memberatkan terdakwa.
"Jadi yang paling penting sebenarnya (rekaman CCTV) dikasih kepada kita, kita uji. Nah jadi kalau begini akhirnya ya kebenaran itu ada di tangan saksi ahli. Apakah ahli menentukan nasib orang? Bukannya fakta? Ya kan?" kata dia.
"Apalagi saya yakin kalau diberikan kepada kita, kami bisa mendapatkan fakta-fakta yang berbeda dengan mereka," Otto menambahkan.