Suara.com - Komisi III DPR akan mendalami masalah dwi kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra Tahar. Komisi III akan menanyakan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly. Menurutnya dwi kewarganegaraan jelas melanggar UU. Bila kasus itu benar terjadi, berarti ada dua UU yang dilanggarnya, yaitu UU Kewarganegaraan dan UU Kementerian Negara.
"Iya pasti nanti kita dalami. Kita akan tanyakan Menkumham yang membawahi Dirjen Imigrasi. Kita tanyakan soal pendataan status WNI yang ada di luar negeri," kata Masinton, Senin (15/8/2016).
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan akan segera melakukan rapat pimpinan pengganti Badan Musyawarah untuk membahas isu dwi kewarganegaraan Archandra. Hasil rapat akan dilimpahkan ke Komisi III DPR untuk ditindaklanjuti.
"Tadi sudah dibicarakan secara informal menyangkut hal ini karena masalah ini cukup mengagetkan. Kebetulan kita akan buka masa sidang tanggal 16 (Agustus). Akan kita rapimkan, kemudian bamus dan kita tugaskan Komisi III," kata Ade.
Menurutnya kesimpangsiuran informasi dapat menimbulkan kegaduhan baru yang membuat kontraproduktif. Apalagi, kalau informasinya menimbulkan persepsi yang kurang baik di masyarakat.
"Itu tugas Komisi III. Kesimpulannya apa, kita tunggu," tuturnya.