Suara.com - Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai hasil observasi yang dipaparkan ahli psikologi Antonia Ratih Andjayani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016), tidak relevan dan spekulatif.
"Dia sendiri memberikan jawaban-jawaban menurut dia spekulatif semua, dugaan-dugaan, kemungkinan-kemungkinan, iya kan?" kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Otto pendapat Antonia lebih menggunakan dirinya sendiri sebagai obyek penelitian guna menganalisa keperibadian Jessica.
"Dan nggak konsisten, selalu pakai teori umumnya, tapi dia nggak pernah hitung statistiknya. Jadi kalau begitu dia menggunakan pribadinya, pengalaman dia sebagai tolak ukur atau uji. Nggak boleh begitu dong. Kalau secara ilmiah nggak boleh memakai diri kita sebagai ukuran tentang perilaku seseorang," kata dia.
Otto juga menilai analisa untuk mengukur perilaku Jessica yang dianggap tidak lazim di kafe Olivier tidak berdasarkan pada sampel penelitian yang dilakukan Antonia
"Jadi kalau dia bilang tadi umumnya, maka diperlukan yang umumnya itu berapa banyak, yang tidak umum itu berapa banyak, lalu disimpulkan," kata dia.
Otto menganggap keterangan Antonia tidak obyektif karena pernah membantu penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa kejiwaan Jessica ketika kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihom masih dalam tahap penyidikan.
"Kan tadi sudah dikatakan saksi ini sendiri kan sudah mengatakan dia membantu polisi. Jadi namanya membantu polisi, akhirnya seperti itulah kesaksiannya kan. Dia eksis di belakang. Itu saya katakan tadi dia enggak independen karena dia sebelumnya sudah membantu polisi. Jadi otomatis menurut saya di sini pun dia kan juga begitu," kata Otto.
Hari ini merupakan sidang yang keduabelas. Sidang sempat diwarnai perdebatan antara ahli dan tim kuasa hukum Jessica. Pengacara lebih banyak mempertanyakan analisa, terutma ketika disebutkan gerak tubuh Jessica banyak yang tidak lazim saat menunggu Mirna dan saat Mirna kolaps.
Jessica juga menolak keterangan saksi ahli lantaran dianggap tidak konsisten.
Sidang hari ini berlangsung selama hampir delapan jam. Sidang akan dilanjutkan Kamis (18/8/2016) mendatang.