Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menolak pendapat yang disampaikan saksi ahli psikologi Antonia Ratih Andjayani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016). Alasannya, keterangan saksi dianggap tidak konsisten.
"Saya keberatan karena kesaksian saksi ahli tidak konsisten," kata Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
Sontak, pengunjung pengadilan yang didominasi keluarga Jessica menerikan pernyataan Jessica yang keberatan dengan keterangan ahli.
"Tolong amankan itu penontonnya yang bersorak yang mulia," kata Jessica.Merasa terganggu dengan suara teriakan pengunjung, Jessica meminta Ketua Majelis Hakim Kisworo untuk menenangkan mereka.
Setelah itu, hakim menyatakan persidangan hari ini ditunda sampai Kamis (18/6/2016).
Sidang tadi berlangsung selama hampir delapan jam.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.