Tanggapan Wapres soal Kewarganegaraan Ganda Menteri ESDM

Esti Utami Suara.Com
Senin, 15 Agustus 2016 | 19:24 WIB
Tanggapan Wapres soal Kewarganegaraan Ganda Menteri ESDM
Menteri ESDM Archandra Tahar saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/7/2016). [Antara/Widodo S Jusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan persoalan dua kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar kepada Kementerian Sekretariat Negara.

"Biarlah itu urusan teman-teman di Sekneg," katanya di sela-sela meninjau Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, Senin (15/8/2016) sore.

Daripada membahas tentang isu dwi kewarganegaraan Archandra, Wapres lebih suka membicarakan bagaimana hal itu tidak terjadi pada generasi muda Indonesia yang memiliki keahlian tertentu dan tinggal di luar negeri.

"Bagaimana tenaga-tenaga muda di luar negeri dihargai (di dalam negeri) dengan baik lalu ada penyelesaian administratifnya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno  menjelaskan bahwa saat ini Arcandra masih memiliki paspor Indonesia yang berlaku hingga 2017. Archandra pulang ke Indonesia dari Amerika Serikat untuk dilantik Jokowi sebagai menteri dengan menggunakan paspor Indonesia.

"Kami tegaskan beliau pemegang paspor Indonesia," kata Pratikno.

Saat ditanya mengenai Arcandra yang diisukan sudah disumpah menjadi warga negara Amerika Serikat, Pratikno menolak berkomentar.

"Nanti ditanya ke otoritas yang berkaitan," kata dia.

Pratikno juga mengakui Istana Kepresidenan belum melakukan upaya klarifikasi ke Arcandra mengenai status kewarganegaraannya.

Sejak Sabtu (13/8/2016) pagi, isu tentang kewarganegaran ganda Archandra Tahar menjadi sorotan publik. Saat dilantik pada Rabu (27/7), Arcandra sudah memegang paspor Amerika Serikat setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS.

Oleh karena Indonesia belum mengakui dwi kewarganegaraan maka secara hukum Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya.

Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun. Tercatat, sejak Maret 2012, Archandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS.

Namun, saat Archandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tak sah dipakainya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI