Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan mengangkat sumpah atas kebenarannya.
Dibuat di Cibubur 13 Agustus 2006
Yang membuat pernyataan
Menyetujui/turut menyatakan
Ira Natapradja
Ibu Kandung
Pro kontra tentang kewarganegaraan Gloria pun muncul. Pakar Analisis Kebijakan Perlindungan Anak Hadi Utomo mempersoalkan kenapa status kewarganegaraan Gloria dipersoalkan.
Hadi Utomo menjelaskan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Pasal 4 d, maka Gloria sah sebagai warga negara Indonesia.
"Untuk kelanjutannya setelah Gloria berusia 18 tahun, dia boleh memilih salah satu kewarganegaraan. Boleh WNI atau WNA Prancis ( Pasal 6) dan diberi waktu selama tiga tahun, lalu kenapa harus dipersoalkan," kata Hadi Utomo melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.