Suara.com - Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai analisa ahli psikologi Antonia Ratih Andjayani tidak sesuai dengan keterangan yang tertulis di dalam berita acara pemeriksaan yang diberikan jaksa penuntut umum.
Menurut analisa Antonia, Jessica melakukan hal-hal tak lazim saat menunggu Wayan Mirna Salihin dan Boon Juwita alias Hanie datang ke kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, meja nomor 54. Otto menilai gerakan tangan Jessica ketika itu adalah memakai telepon genggam untuk berkomunikasi dengan Mirna.
"16.29 WIB, ahli mengatakan (Jessica) menggerakkan tangannya. Dia sedang memainkan handphone chating dengan Mirna," kata Otto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
Tak hanya itu, Otto kemudian menunjukkan BAP kepada majelis hakim.
Otto menyanggah hasil observasi ahli yang menyebutkan Jessica berpotensi memanipulasi gelas es kopi Vietnam sebelum Mirna dan Hanie datang.
"Pukul 16.29 WIB, Jessica main gadget," kata Otto.
Mendengar hal itu, Antonia mengatakan penjelasan yang disampaikanya di hadapan majelis hakim berdasarkan analisa terhadap hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV kafe Olivier.
"Saya baca setelah kesimpulan saya buat. Analisis dibuat berdasarkan murni video," kata Antonia.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.