Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka judi bola online berinisial AEL di kediamanya di jalan Pejagalan I, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (5/8/2016).
Kepala Sub Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar polisi Budi Hermanto mengatakan tersangka melakukan judi online bola dengan menggunakan fasilitas handphone.
" Yang dilakukan pelaku, menerima pasangan judi togel bola dari pemesan dengan fasilitas SMS," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2016).
Sementara itu pelaku hanya menampung para pemasang judi online, yang selanjutnya diteruskan kepada bandarnya yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah para pemasang judi terkumpul, pelaku AEL menyetorkan kebandar berinisial BS (DPO)," ujar Budi.
Pelaku AEL kerap melakukan aksi judi bola sejak tahun 2011. Kini AEL memiliki omzet sampai puluhan juta setiap bulannya dari judi bola.
" Judi online bola, pelaku mendapatkan omset sampai Rp. 30 juta perbulannya," ujar Budi.
Dari barang bukti yang disita diantaranya dua buku tabungan BCA atas nama Ko Gwek Moy, dua buku rekapan togel, satu buku tafsir mimpi, dan ponsel Nokia C3.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AEL dikenakan pasal 5 ayat 1 nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara selama lima tahun penjara.