Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadian Sejahtera, Fahri Hamzah mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo harus memberhentikan sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar. Pemberhentian ini sampai ada kejelasan terkait dengan status kewarganegaraannya.
"Saya kira kalau ada dwi kewarganegaraan, menurut saya sih Presiden harus memberhentikan dulu yang bersangkutan. Sampai ada klarifikasi yang panjang," kata Fahri di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Menurut Fahri, sektor Energi dan Sumber Daya Mineral adalah salah satu sektor yang sentral di Indonesia. Sebab itu, tidak boleh dipercayakan begitu saja kepada seseorang yang belum jelas status kewarganegaraannya.
"Sebab dia (Archandra) kan megang sektor yang di dalam Undang-Undang Dasar, itu paling ketat pengaturannya. Pasal 33, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Fahri.
Fahri melanjutkan, Menteri adalah Presiden di sektor tertentu. Setiap sektor merupakan hal yang sangat penting bagi negara ini, terutama ESDM. Sebab itu, jabatan Menteri tidak boleh diberikan kepada sembarang orang. Karena menyangkut masa depan bangsa dan tanah air.
"Jadi itu sektor yang paling penting, dan dia akan jadi Presiden di sektor itu, kalau statusnya tidak keliru. Kalau memang benar ada kewarganegaraan yang lain, dia harus diberhentikan dulu, harus ada evaluasi terlebih dahulu," kata Fahri.
Archandra di duga memiliki status warga negara ganda, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat. Hal ini yang kemudian menuai kontroversi di kalangan publik.