Dugaan status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar, mendapat respon dari wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah. Menurut Fahri, Undang-Undang di Indonesia tidak membolehkan adanya dwi kewarganegaraan.
Archandra diduga memiliki status kewarganegaaraan ganda, yaitu sebagai warga negara Indonesia dan warga negara Amerik Serikat.
"Undang-undang itu belum membolehkan dwi kewarganegaraan," kata Fahri di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Fahri melajutkan, sementara ini undang-undang imigrasi hanya mengatur tentang penduduk sementara, bukan penduduk tetap. Itupun hanya sebagai instrumen bagi orang asing untuk berkomunikasi secara mudah dengan keluarganya yang ada di Indonesia.
"Di dalam UU imigrasi yang baru, itu mengatur tentang penduduk sementara, istilahnya itu, yaitu orang yang punya hubungan kekeluargaan dengan orang Indonesia, untuk memudahkan mereka berkomunikasi dengan keluarganya," ujar Fahri.
"Di sini diberikan status semacam permanen residence oleh Indonesia kepada dia. Baru sebatas itu kita menganut semacam dwi kewarganegaraan," Fahri menambahkan.
Fahri menegaskan, dwi kewarganegaan sama sekali tidak dibenarkan di Indonesia. Sebab, status kewarganegaraan memiliki sumpah konstitusional yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara.
"Kalau kewarganegaraan permanen (bagi WNA) itu tidak boleh. Karena masing-masing negara, dalam keyakinan kita itu punya sumpah konstitusionalnya, yang oleh bangsa Indonesia tidak ditolerir," ujar Fahri.
Fahri mengatakan, apa jadinya jika satu orang loyal terhadap konstitusi beberapa negara. Sebab itu, Indonesia tidak mentolerir tindakan tersebut.
"Kalau Anda loyal kepada konstitusi Indonesia, Anda juga loyal kepada konstitusi negara lain, itu negara kita tidak mentolerir. Itu tidak ada konsep di negara kita. Sampai sekarang kita masih tolak," tutur Fahri.