Suara.com - Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan kepada sembilan tokoh menjelang peringati HUT RI ke 71. Mereka dianggap memiliki kontribusi kepada bangsa. Pemberian tanda kehormatan dilakukan dengan upacara di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Pertama, Presiden memberikan Bintang Mahaputera kepada Jenderal Polisi (purn) Badrodin Haiti.
Kedua, Bintang Jasa Utama diberikan kepada empat tokoh. Yaitu, Bupati Lahat Saifudin Aswari Rivai usulan Kementerian Sosial. Dia dinilai berjasa bagi bidang sosial kemanusiaan dengan program listrik masuk desa sehingga 99 persen desa di Kabupaten Lahat terjangkau setrum. Kedua, Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah atas usulan Kementerian Koperasi dan UMKM. Dia dianggap berjasa di bidang koperasi, usaha mikro kecil dan menengah dengan menata pedagang kaki lima di Pantai Seruni dan Pantai Kamalaka. Ketiga, Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo atas usulan dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Dan keempat Kepala BMKG Andi Eka Sakya atas usulan BMKG. Dia berjasa dalam bidang pelayanan BMKG dengan menggagas open data policy.
Ketiga, Bintang Budaya Parama Dharma diberikan kepada empat tokoh. Mereka adalah Mangkunegara VI (alm. Raden Mas Soerjo Soeparto) atas usulan dari Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan, antara lain berjasa besar dalam pelestarian budaya Jawa, musik dan drama tradisional. Taufik Ismail atas usulan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan, antara lain berjasa besar dalam sastra dan penyair. Martha Tilaar atas usulan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan, antara lain berjasa besar dalam pelestarian jamu dan herbal. Achadiati Ikram atas usulan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan, antara lain berjasa besar dalam bidang filologi.
Penganugerahan tanda kehormatan melalui serangkaian tahapan. Antara lain, dari usulan dari lembaga tinggi negara, kementerian, lembaga negara non kementerian serta instansi. Kemudian hasil sidang dewan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang telah memberikan pertimbangan kepada Presiden. Lalu, Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2009, syarat khusus penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Selanjutnya, memiliki jasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.