Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengaudit gedung-gedung bertingkat pascakebakaran Apartemen Parama di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (14/8/2016). Apartemen itu diakui bermasalah karena belum dapat izin huni oleh pemprov.
Gedung yang akan diaudit yang mempunyai lantai di atas 20 lantai. Gedung itu harus punya alat keselamatan pemadam kebakaran.
"Saya sudah sampaikan ke tata kota untuk dilakukan sampai audit keselamatan gedung- gedung bertingkat, karena kalau sampai kebakaran di lantai 25, katakanlah kita nggak punya loh alatnya. Kita punya pemadam kebakaran hanya bisa sampai ke lantai 18-20. Makanya saya minta betul gedung-gedung bertingkat lebih dari 20 lantai harus betul safety," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin (15/8/2016).
Sementara itu terkait kebakaran Apartemen Parama, Djarot minta para penghuni melaporkan tindakan pengembang yang masih membiarkan apartemen dihuni.
"Karena di situ sudah dinyatakan tidak layak fungsi, oleh karena itu, kalau ada seperti itu lagi oleh masyarakat, tolong sampaikan dong kepada kami, lebih baik upaya preventif lah," ujar Djarot.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi jika Apartemen Parama terbukti melakukan pelanggaran. Pasalnya, seharusnya jika tidak layak huni, aktivitas di apartemen itu di hentikan.
"Sanksinya nanti kita proses dari pemerintah, termasuk kita bisa bersama kepolisian itu menemukan pelanggaran atau tidak," katanya.