Suara.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan status warga negara Indonesia akan hilang bilamana yang bersangkutan menjadi warga negara lain, antara lain atas kemauan sendiri. Hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan pada Pasal 23.
Dengan kata lain, kata Refly, bila isu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar memiliki kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat terbukti benar, maka otomatis status kewarganegaraan Indonesia Archandra hilang.
"Kalau isu itu tidak benar, maka case close, tetapi kalau isu itu benar, berarti ada konsekuensinya. Kalau dia pernah jadi warga negara AS, berarti dia kehilangan status WNI. Kan Indonesia, tidak kenal dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda," kata Refly kepada Suara.com, Senin (15/8/2016).
Lebih jauh Refly mengatakan bila isu dwi kewarganegaraan tersebut terbukti benar, berarti ada persyaratan yang terpenuhi dalam pengangkatan pejabat menteri.
"Kalau dia buka WNI, tidak penuhi syarat berarti bisa diberhentikan, ini kalau (kalau terbukti) ya," kata Refly.
Refly menekankan tidak mau larut dalam polemik. Dia mengatakan isu dwi kewarganegaraan itu harus dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
Lebih jauh Refly mengemukakan adanya perbedaan pendapat antara ahli hukum dan kalangan pemerintah dalam menyikapi isu dwi kewarganegaraan Archandra. Pemerintah menganggap Archandra belum kehilangan status WNI.
"Ini sudah dimensi etik. Kalau isu itu benar, barangkali pembantu Presiden yang tidak memberikan informasi yang benar atau menterinya yang tidak memberikan informasi benar," katanya.
Beberapa hari terakhir, status kewarganegaraan Archandra menjadi polemik. Dia diisukan mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun, di sejumlah kesempatan dia menegaskan bahwa masih berstatus WNI.