Ini Perspektif Hukum Soal Dwi Kewarganegaraan dari Komisi I DPR

Senin, 15 Agustus 2016 | 12:59 WIB
Ini Perspektif Hukum Soal Dwi Kewarganegaraan dari Komisi I DPR
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. [DPR RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menerangkan seseorang yang memiliki identitas warga negara lain, maka otomatis akan kehilangan Warga Negara Indonesia. Hal itu sesuai dengan UU nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan.
 
"Dalam Pasal 23 huruf a dikatakan kewarganegaraan Indonesia hilang secara otomatis ketika WNI memiliki atau mendapatkan atau mengurus kewarganegaraan lain," kata Hasanuddin di DPR, Senin (‎15/8/2016).
 
Hasanuddin mengutip pasal ini untuk menanggapi beredarnya pesan masal Menteri ESDM Archandra Tahar yang memiliki dwi kewarganegaraan Amerika Serikat dan Indonesia.
 
Dia mengatakan, berdasarkan informasi Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly, Archandra pernah memiliki paspor Amerika Serikat. Dengan kepemilikan ini, menurutnya, Archandra pernah memiliki dua kewarganegaraan.
 
"Nah kalau kemudian sekarang beliau masih memiliki paspor Indonesia berarti ada saatnya beliau tetap mempertahankan 2 kewarganegaraan itu. Kalau sudah mengembalikan paspor Amerika nah itu yang harus dilakukan penyelidikan dimana kebenarannya," papar Hasanuddin.
 
Politikus PDI Perjuangan ini menerangkan, seharusnya seseorang yang ingin menjadi WNI‎ harus melaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses untuk menjadi WNI, sambung Hasanuddin juga tidak mudah.
 
"Ketika dia nenerima Warga Negara Amerika, maka selesai WNI-nya. Ketika dia mau menjadi WNI lagi, maka harus ada waktu minimal 5 tahun ketika dia mendaftar. Dan masih ada beberapa persyaratan yang harus dilalui," tutur Hasanuddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI