Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman berencana melaporkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya, Senin (15/8/2016) siang. Dia akan melaporkan dugaan fitnah terkait statement Ahok di media massa yang menyebutkan banyak oknum Partai Gerindra yang menyerang Ahok dengan isu SARA.
"Iya hari ini. Nanti saya kabarin ya lagi mau rapat dulu," ujar Habiburokhman.
Saat ini, tim sedang mempertimbangkan pasal apa yang akan dipakai untuk melaporkan Ahok.
"Ya kemungkinan besar langsung. Kami timbang-timbang mau ITE atau delik umum KUHP. Kami sedang kaji," katanya.
Alat bukti yang akan akan dibawa ke Polda yaitu dokumen dan keterangan saksi serta pernyataan Ahok di media massa.
"Sudah ada dua alat bukti. Bukan hanya dari satu media tapi lebih. Nanti diperkuat keterangan saksi. Yang penting juga, kalau kita baca sekilas itu, kan pernyataan Pak Ahok. Ahok mengatakan dia kesal masih banyak oknum Gerindra yang SARA," kata Habuburokhmam.
Sabtu (13/8/2016) lalu, Habiburokhman sudah konsultasi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya terkait rencana melaporkan Ahok.
Habiburokhman dan petugas SPK Polda Metro Jaya mendiskusikan mengenai perangkat hukum, terutama UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Poinnya memang kita mendiskusikan UU ITE, yang dipakai delik pidana umum. Karena yang disebutkan bukan partai Gerindra, institusi Gerindra bukan, tapi manusia perorang," ujar Habiburokhman kala itu.
"Kalau di situ kan lebih ke individu, ya kalau di Krimum, 310 KUHP 309 dengan tulisan, itu bisa institusi bisa orang," Habiburokhman menambahkan.