Suara.com - Apartemen Parama diketahui tengah bermasalah. Apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Minggu (14/8/2016) sore itu terbakar. Pada 14 Maret 2016, apartemen tersebut bahkan sudah sempat disegel.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan sertifikat layak fungsi gedung Apartemen Parama sudah ditahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tidak diberikannya SLF oleh Pemprov DKI diharapkan agar pihak pengelola mau memperbaiki fasilitas di dalam gedung terutama soal pencegahan kebakaran.
"Kan kita SLF-nya sudah kita tahan. Memang ada pengembang yang nakal. Sertifikat layak fungsinya tidak dikeluarkan, dia tetap jalan saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
Menurut Ahok selama SLF masih ditahan tidak seharusnya pengembang menjual unit apartemen, sebelum pihak pengelola melakukan perbaikan.
"Makanya dia sudah jual dan sudah ada penghuni. Berikutnya kalau ada gedung kayak gini (bermasalah) akan kita pidanakan (penghuninya)," kata Ahok.
Belajar dari peristiwa tersebut, mantan Bupati Belitung Timur ini ke depannya akan melakukan tindakan tegas kepada pengelola gedung yang mengabaikan teguran pemerintah DKI. Diberitakan sebelumnya, kebakaran terjadi di Apartemen Parama pukul 16.30 WIB. Sekitar 75 penghuni dievakuasi.
"Nah kalau dicoret itu jangan dicuekin. Yang sudah dicuekin harus dipidana. Saya kira masih harus masuk proses polisi kan," kayanya.