Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Senin (15/8/2016). Dalam sidang keduabelas ini, jaksa penuntut umum bakal mendatangkan ahli psikologi untuk dimintai keterangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Ahlinya kan hari ini masih dari mereka. Sepertinya ahli psikolog belum itu kan," kata Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (15/8/2016).
Yudi mengaku belum tahu secara persis total ahli yang dihadirkan selama persidangan kasus yang menjerat kliennya.
Hidayat Bostam yang juga merupakan kuasa hukum Jessica memprediksi jika nanti jaksa juga akan menghadirkan pembantu rumah tangga Jessica berinisial SR.
"Pembantu Jessica yang pernah disembunyikan identitasnya sama penyidik," kata Bostam.
Namun saat disinggung apakah keterangan pembantu Jessica tersebut untuk menjelaskan soal celana yang sempat dibuang Jessica, Bostam mengaku belum mengetahuinya.
"Mungkin soal celana, tapi saya tidak tahu secara persis," kata dia.
Dia juga tidak bisa memastikan apakah nantinya jaksa pasti mendatangkan ahli psikoligi bernama Antonia Rati Anjarani dan pembantu Jessica.
"Baru dua, nggak tahu ada berapa (yang dihadirkan). Saya juga baru dapet infonya saksi sama ahli," kata Bostam.
Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan dua ahli digital forensik. Mereka adalah Muhammad Nuh dan Christopher Hariman Rianto. Jessica pun mengaku keberatan dengan keterangan yang disampaikan dua ahli soal analisanya terhadap rekaman pengawas atau CCTV Kafe Olivier yang diputar di depam Majelis Hakim. Namun ia lebih memilih menyampaikannya nanti pada persidangan berikutnya ketika dirinya diminta untuk menjadi saksi.