Suara.com - Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi akan memanggil dinas tata kota terkait dengan belum terpenuhinya sertifikat layak fungsi Apartemen Parama, Jalan T. B. Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, tetapi dibiarkan dihuni.
"Besok kami panggil," kata Tri Kurniadi, Minggu (14/8/2016). Tri Kurniadi mengatakan hal itu ketika tengah menyaksikan proses evakuasi penghuni Apartemen Parama yang terbakar.
Saat terjadi kebakaran, apartemen tersebut dalam keadaan disegel dinas karena masalah sertifikat yang belum terpenuhi.
Tri Kurniadi mengatakan seharusnya apartemen tersebut tidak boleh dihuni sampai semua surat kelayakan terpenuhi.
"Ini nggak boleh dipakai karena segel. Belum ada sertifikat layak fungsi. Dulu sudah habis, belum selesai diperpanjang. Maka disegel oleh dinas penataan kota," katanya.
"Saya akan segera koordinasi dengan dinas penataan kota. Dia yang segel, harusnya nggak boleh dipakai, harusnya nggak boleh ada kegiatan," kata dia.
Tri Kurniadi mengatakan umumnya penghuni aparteman berkewarganegaraan Korea.
"Banyak orang Korea. Soal izin tinggal, biar nanti yang cek dinas tenaga kerja dan imigrasi," katanya.