“Mungkin harus ada PRT yang terjun dari Monas dulu, baru masyarakt berpikir harus ada perlindungan. Saya berpikir begitu karena tidak ada sama sekali empatinya, belum ada rasa tanggung jawab moral sebagai pengambil keputusan,” ujarnya.
Ia menyerukan agar masyarakat terus menggedor DPR dan pemerintah untuk membahas RUU Perlindungan PRT.
“Kalau diserahin ke DPR saja, tapi pemerintahnya tidak didesak, ya tidak bisa juga,” kata politikus Partai NasDem itu.
Capacity Building Officer ILO Jakarta Muhamad Nour menambahkan Indonesia tertinggal ketimbang Filipina dalam hal perlindungan PRT. Sebab, Filipina telah meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Pekerja yang Layak bagi PRT.
“Di Asia Tenggara ada Filipina yang sudah ratifikasi, mereka mengegolkan UU PRT,” ujarnya.
Konvensi 189 merupakan konvensi yang menetapkan standar hak-hak dan prinsip dasar bagi negara untuk mewujudkan kerja layak bagi pekerja rumah tangga.
Ia memaparkan ada mitos yang berkembang bahwa Konvensi 189 itu bertentangan dengan budaya Indonesia.
“Padahal, Konvensi ini sangat respek adat istiadat setempat,” ujarnya.