JALA PRT: 80 Persen Partai Tak Ingin Bahas RUU Perlindungan PRT

Minggu, 14 Agustus 2016 | 20:37 WIB
JALA PRT: 80 Persen Partai Tak Ingin Bahas RUU Perlindungan PRT
Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini dalam jumpa pers di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta, Jumat (12/2/2016). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mayoritas fraksi partai di Dewan Perwakilan Rakyat enggan menempatkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Program Legislatif Nasional 2017.

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini mengatakan hanya Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera yang bersedia menerima permintaan audiensi JALA PRT untuk memasukan RUU Perlindungan PRT pada Prolegnas tahun depan.

Di DPR terdapat 10 fraksi, artinya hanya 20 persen fraksi yang terbuka terhadap masukan perlunya RUU Perlindungan PRT.

“Kami sampai surati satu fraksi lima kali seminggu, tapi minim balasan,” kata Lita Anggraini dalam siaran pers AJI Jakarta, Minggu (14/8/2016).

Lita mengatakan hal itu dalam diskusi bertema 'Kerja Layak bagi PRT dan Penghapusan PRT Anak' yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan International Labour Organization (ILO).

Lita menyatakan RUU PRT mendesak untuk disahkan karena tidak ada payung hukum untuk melindungi PRT di dalam negeri. Akibatnya, PRT tidak mendapat pengakuan sebagai pekerja dan tidak mendapatkan hak-haknya.

"Sampai pertengahan Mei ada 121 kasus kekerasan terhadap PRT. Ini yang belum terangkat di media, kami tahu itu karena kami mendampingi PRT. Kasusnya macam-macam, kekerasan fisik, psikis, gaji tidak dibayar, dan human trafficking,” ujar Lita.

Ia menambahkan 95 persen kasus kekerasan PRT yang diadukan justru macet di kepolisian karena polisi diduga bertransaksi dengan pelaku untuk meredam kasus tersebut. Sampai pertengan Mei lalu, JALA PRT mencatat ada 21 kasus kekerasan yang menimpa PRT. Tahun lalu ada 402 kasus.

“Hanya sedikit sekali kasus yang sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu Anggota DPR Irma Chaniago mengatakan sebagian besar anggota DPR menempatkan diri sebagai majikan, bukan pembuat kebijakan. Ini yang menjelaskan mengapa sebagian besar anggota Dewan keberatan memasukan RUU Perlindungan PRT dalam Prolegnas 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI