Suara.com - Apartemen Parama yang terletak di Jalan T. B. Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (14/8/2016) sore, diduga belum memiliki sertifikat layak fungsi.
"Nanti mungkin pemerintah kota yang jawab, tetapi memang faktanya bangunan ini harusnya punya sertifikat layak fungsi, tapi sertifikat belum keluar (belum selesai proses perpanjangan), sehingga disegel. Dan faktanya lagi, apartemen sudah dihuni (padahal belum ada sertifikat layak fungsi)," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan.
Apartemen tersebut sebagian dihuni oleh ekspatriat.
Tubagus mengatakan terkait penghuni apartemen yang sebagian berkewarganegaraan asing, merupakan ranah imigrasi.
"Jelas terkait imigrasi. Kenapa bangunan disegel. Kemudian belum ada sertifikat layak fungsi, tetapi sudah dihuni, nanti pemda yang bisa jawab," kata dia.
Polisi, katanya, saat ini fokus menyelidiki apakah terdapat unsur pidana dalam kasus kebakaran hari ini.
"Yang utama, petugas memadamkan api dan selamatkan korban, itu orientasi awal," kata dia.