Suara.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, meminta Tim Pencari Fakta yang terdiri dari TNI, Polri, dan BNN, benar-benar menelusuri aliran uang dari rekening Freddy Budiman untuk menjawab benar tidaknya sejumlah petinggi instansi penegak hukum menerima gelontoran uang untuk mengamankan penyelundupan narkoba. Penelusuran ini sekaligus untuk mengungkap produsen yang memasok Freddy.
"Ke rekening siapa saja. Otomatis ke rekening produsen iya. Nah dipihak lain itu yang kemudian masih gelap. Nah potensi mengalir sampai jenderal, sampai perwira tinggi berbagai kesatuan menurut saya itu kecurigaan yang cukup besar yang perlu dibuktikan oleh tim ini," kata Maftuchan dalam diskusi publik yang diselenggarakan Kontras dengan tema Bagaimana Membongkar Alur Uang Narkoba? yang berlangsung di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).
Penelusuran aliran pendanaan tersebut sekaligus untuk mengungkapk indikasi praktik pencucian uang dalam bisnis narkoba.
"Karena tidak mungkin kecil kemungkinan bisnis narkoba tidak melibatkan praktek pencucian uang," kata dia.
Maftuchan menilai apabila Tim Pencari Fakta tidak mampu mengungkap aliran dana secara lengkap sama saja kinerja mereka sia-sia.
"Kalau tim ini tidak mampu membuktikan itu atau menelisik aliran uang itu maka tim menurut saya gagal," kata dia.
Kasus ini berawal dari informasi rahasia Freddy kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar menemuinya di Nusakambangan pada 2014. Kesaksian Freddy kemudian ditulis Haris Azhar di media sosial beberapa saat sebelum Freddy dieksekusi mati di Nusakambangan awal Agustus 2016. Isinya mengejutkan, untuk memuluskan penyelundupan narkoba, Freddy mengaku menyuap oknum BNN sebesar Rp450 miliar dan oknum polisi sebesar Rp90 miliar. Dia juga mengaku pernah diantar jenderal TNI bintang dua ketika membawa narkoba dari Medan ke Jakarta memakai mobil jenderal.
Tulisan Haris Azhar sempat menggemparkan. Dia sampai menyinggung institusi TNI, Polri, dan BNN yang disusul laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Haris dianggap mencemarkan nama baik institusi penegak hukum dan dia dilaporkan dengan UU ITE.