Suara.com - Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman telah berkonsultasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/8/2016) terkait rencana melaporkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena dianggap memfitnah partainya. Ahok diduga memfitnah terkait statement di media massa yang menyebutkan banyak oknum Partai Gerindra yang menyerang dengan isu SARA.
"Kemarin di SPK Polda kami konsultasi dengan rekan-rekan kepolisian soal pasal apa yang akan dipakai, apakah Pasal UU ITE atau pasal dalam KUHP," kata Habiburokhman kepada Suara.com, Minggu (14/8/2016).
Dalam konsultasi, Habiburokhman dan timnya disarankan untuk mempersiapkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.
"Kami juga diminta mempersiapkan bukti-bukti, seperti screen shot dan file berita terkait," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan tidak dapat menerima tudingan Ahok.
"Yang jelas kami akan tetap membela nama baik Gerindra lewat jalur hukum. Kami meminta siapapun yang mencemarkan nama baik Gerindra harus dihukum," katanya.
Habiburokhman mengatakan politisi Partai Gerindra tidak terima dikatakan rasis karena justru Gerindra adalah salah satu pelopor perjuangan melawan rasisme.
"Ahok jangan ajari bebek berenang, Jika kami rasis tentu kami tidak akan mencalonkan Ahok sebagai wagub pada tahun 2012," kata dia.
Habiburokman mengatakan nilai antirasisme tertuang jelas dalam Pasal 60 Anggaran Dasar Partai Gerindra yang berbunyi kader Partai Gerindra bertekad membangun suatu masyarakat Bhinneka Tunggal Ika yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia apapaun sukunya, apapaun agamanya, apapaun rasnya dan apapun latar belakang sosialnya.
"Kami khawatir pernyataan Ahok soal isu SARA justru dilakukan sebagai bentuk diving politik murahan agar terkesan menjadi korban rasisme dan didzalimi hanya untuk mendapat simpati publik dan menutupi kekurangannya," katanya.
Habiburokhman mempertanyakan track record Ahok dalam perjuangan melawan rasisme.
"Karena kami baru mendengar dia bicara antirasisme akhir-akhir ini," katanya.
Tindakan rasisme adalah tindak pidana yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur UU Nomor 40 Tahun 2008. Tuduhan ada oknum Gerindra yang rasis adalah tuduhan serius yang harus dibuktikan secara hukum oleh Ahok, kata Habiburokhman.
"Perlu kami tegaskan bahwa memfitnah orang yang tidak rasis sebagai rasis hanya demi kepentingan politik lebih kejam dari tindakan rasis itu sendiri," Habiburokhman menambahkan.