Biar Kewarganegaraan Archandra Jelas, DPR Desak Cek Data

Minggu, 14 Agustus 2016 | 13:01 WIB
Biar Kewarganegaraan Archandra Jelas, DPR Desak Cek Data
Menteri ESDM Archandra Tahar di Jakarta, Senin (8/8/2016). [Antara/Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar diduga memiliki dua status kewarganegaraan. Selain Indonesia, Achandra juga diduga berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VII DPR RI, Nasyirul Falah Amru mendesak pemerintah segera melakukan pengecekan data secara lebih tepat transparan dan jelas atas status kewarganegaraan Menteri ESDM.

"Hal ini biar cetho (jelas) di masyarakat akan status kewarganegaraan Menteri ESDM," katanya di Jakarta.

Menurut politisi PDI Perjuangan, dalam UU sudah jelas aturan seseorang menjadi pejabat publik apalagi setingkat menteri harus WNI. Bila benar Archandra berkewarganegaraan ganda, kata Falah, tentu patut dipertanyakan integritasnya.

"ESDM adalah salah satu kunci strategis negara kita, apalagi banyak hal terkait didalamnya termasuk Freeport," ujarnya.

Klarifikasi Istana

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan tentang kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar. Usai peresmian Jambore Nasional ke-10 Tahun 2016 di Bumi Perkemahan Wiladatika Cibubur, Pratikno menekankan bahwa Menteri ESDM merupakan pemegang paspor Indonesia.

"Kami ingin tegaskan bahwa Pak Archandra Tahar itu adalah pemegang paspor Indonesia. Beliau ketika masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia," kata Pratikno kepada jurnalis pada Minggu (14/8/2016).

Pratikno juga menjelaskan bahwa paspor Indonesia milik Archandra masih berlaku hingga tahun 2017.
Kembalinya Archandra ke Indonesia merupakan permintaan langsung Presiden Joko Widodo. Presiden menilai Archandra memiliki kualifikasi internasional dan memiliki keinginan untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI