Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menganggap Sistem remunerasi di Indonesia tidak adil. Sistem tersebut mengedepankan penilaian terhadap kinerja seorang pegawai yang didanai negara, tapi tidak mempertimbangkan tanggungjawabnya.
Agus mencontohkan gaji Presiden cuma Rp 62 juta, apa pantas (gaji) direktur BPJS Rp 300 juta. Namun, Agus tidak menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mana yang ia maksud, apakah BPJS kesehatan yang dipimpin Fahmri Idris atau BPJS ketenagakerjaan dipimpin Agus Susanto.
Menanggapi hal itu, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatullah menyesalkan pernyataan Agus.
"Saya sangat menyayangkan pernyataan Ketua KPK seperti itu. Karena faktanya jauh panggang dari api," kata Poempida dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (14/8/2016).
Menurut Poempida, seharusnya statemen seorang Ketua KPK harus didukung oleh data yang akurat. Di mana pernyataan publik seperti ini dari seorang Ketua KPK dapat berdampak "menghakimi" secara terbuka.
Poempida pun mengingatkan Agus tentang rekannya (Saut Situmorang) yang pernyataannya menyakiti kader HMI.
"Pak Agus Raharjo seharusnya dapat melihat secara akurat gaji Dirut BPJS dari laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang sudah diberikan kepada KPK. Di sana bisa terlihat angka yang sesungguhnya seperti apa," ujar Poempida.
Dalam konteks nominal gaji, Poempida tidak bisa menyampaikan ke publik karena SK penggajian bersifat rahasia dari Seskabnya.
"Tetapi itu yang memutuskan Presiden. Bukan kami menggaji sendiri," pungkasnya.