Tujuh Napi di Rutan Tapaktuan Aceh Kabur

Ririn Indriani Suara.Com
Minggu, 14 Agustus 2016 | 03:38 WIB
Tujuh Napi di Rutan Tapaktuan Aceh Kabur
Ilustrasi ruang penjara. [pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tujuh orang narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, melarikan diri, Sabtu (13/8/2016) dini hari setelah membobol dinding kamar mandi.

Kepala Rutan Kelas II-B Tapaktuan, Irman Jaya di Tapaktuan, Sabtu membenarkan perihal kaburnya tujuh orang napi tersebut yang memanfaatkan situasi.

Pada saat kejadian suasana lengang dan sepi serta di saat wilayah Kota Tapaktuan sedang diguyur hujan lebat disertai angin kencang dan aliran listrik PLN sedang padam.

Ketujuh napi yang mendekam di kamar (sel) nomor 2 itu berhasil kabur setelah membobol dinding kamar mandi dan selanjutnya memanjat pagar Rutan setinggi lebih kurang 5 meter yang berada di bagian belakang. Para napi yang kabur tersebut juga memotong kawat berduri yang dipasang di bagian atas beton melingkari pagar.

"Jam berapa napi dan tahanan itu kabur belum bisa kami pastikan, karena tidak ada petugas yang melihatnya secara langsung. Namun yang pasti, saat petugas melakukan patroli rutin sekitar pukul 01.00 WIB, kondisi Rutan masih kondusif. Kami perkirakan kejadian itu berlangsung antara jam 2 sampai jam 4 dinihari," kata Irman Jaya.

Menurutnya, dari 21 orang tahanan dan napi yang berada dalam kamar nomor 2, tidak seluruhnya kabur melainkan hanya sebanyak tujuh orang napi.

Ketujuh napi yang telah mendapat vonis pengadilan tersebut masing-masing adalah Dedi Saputra bin Nardin (kasus cabul masa hukuman 9 tahun), Khairuddin bin Syahidin (kasus ganja masa hukuman 10 tahun), Athailah bin Ali Basyah (kasus pencurian masa hukuman 3 tahun), Dedek Irfan bin Narto (kasus penggelapan masa hukuman 2,6 tahun).

Kemudian Hamidun bin Zulkifli (kasus pencurian masa hukuman 2,10 tahun), Darmawan bin M Yakob (kasus narkotika masa hukuman 5,2 tahun) dan Agussalim bin Nurdin Ilyas (kasus Narkotika masa hukuman 5,3 tahun).

Menurut dia, dari tujuh napi yang kabur tersebut dua di antaranya merupakan napi pindahan dari Kabupaten Bireuen.

Ia menyatakan, pihaknya menyesalkan keputusan para napi tersebut melarikan diri, karena ada beberapa di antaranya yang tinggal menjalani masa hukuman sekitar beberapa tahun lagi.

Saat ditanya menggunakan alat apa para napi tersebut membobol dinding, Irman Jaya mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengetahuinya karena di lokasi kejadian tidak ditemukan peralatan apapun baik untuk membobol dinding maupun untuk memanjat pagar setinggi lebih kurang 5 meter tersebut.

"Menggunakan alat apa, sejauh ini belum kita ketahui karena di lokasi tidak ditemukan barang bukti peralatan sebagai sarana mereka untuk melarikan diri," tegasnya.

Menyangkut dugaan atau indikasi adanya keterlibatan orang dalam (sipir) dalam kasus tersebut juga belum bisa dipastikan, karena bukti yang mengarah ke arah tersebut belum ditemukan.

"Yang pasti penjagaan oleh petugas telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) meskipun dengan segala keterbatasan. Setiap malamnya petugas jaga berjumlah sebanyak 3 orang yakni komandan jaga di dalam pos serta dua orang lagi satu di depan dan satu lagi di blok tahanan," ujarnya.

Jumlah tiga orang petugas jaga setiap malam tersebut diakui oleh Irman Jaya sangat tidak sesuai dengan jumlah tahanan dan Napi di Rutan tersebut yang mencapai 147 orang. Namun kondisi tersebut merupakan pilihan yang harus dilaksanakan dengan keterbatasan personil yang hanya berjumlah sebanyak 12 orang.

"12 orang personil ini dibagi 4 regu sehingga dalam satu regu berjumlah 3 orang. Maka 3 orang inilah yang secara rutin melakukan proses penjagaan sesuai jadwal shif piket yang telah diatur," akunya.

Disamping itu, pihaknya juga merasa kewalahan dengan kondisi Rutan Kelas II-B Tapaktuan yang mengalami segala keterbatasan baik dari segi personil maupun sarana dan prasarana itu, harus menampung tahanan dan Napi secara rutin setiap tahunnya mencapai 147 orang.

"Jumlah tahanan dan Napi ini tergolong over kapasitas jika dibandingkan dengan kondisi bangunan Rutan yang seharusnya hanya mampu menampung Napi dan tahanan hanya sebanyak 75 orang saja," keluh Irman Jaya.

Disamping kekurangan personil, Rutan ini juga belum dilengkapi fasilitas CCTV yang dapat memantau pergerakan penghuni di dalamnya.

Dia menyatakan, terkait kejadian kaburnya tujuh orang napi tersebut telah dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM RI) Provinsi Aceh di Banda Aceh serta kepada pihak Polres Aceh Selatan guna untuk tindakan lebih lanjut.

"Kami bersama jajaran kepolisian tetap akan mengejar dan menangkap kembali ke-7 napi yang kabur tersebut. Foto dan identitas ke-7 napi yang kabur itu telah kami serahkan kepada pihak Polres Aceh Selatan," katanya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK mengakui bahwa pihaknya telah menerima identitas diri seluruh napi yang kabur dan pihaknya berjanji tetap akan melakukan pengejaran untuk menangkap mereka.

"Foto dan identitas diri mereka sudah kita sebarkan ke seluruh Polsek dijajaran Polres Aceh Selatan. Disamping itu, kita juga telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran Polres dalam Provinsi Aceh berikut juga telah mengirim foto dan identitas diri mereka," kata Achmadi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI