Organisasi HAM Prancis Akan Gugat Larangan Burqini di Pantai

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 13 Agustus 2016 | 17:41 WIB
Organisasi HAM Prancis Akan Gugat Larangan Burqini di Pantai
Seorang perempuan di Metz, Prancis sedang melihat situs yang menjual Burqini di internet pada 2009 (AFP/Jean-Christophe Verhaegen).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi pembela hak asasi manusia, kelompok anti-rasialisme, dan kelompok-kelompok Muslim di Prancis, pada Jumat (12/8/2016), berjanji akan membatalkan sebuah peraturan daerah di Cannes yang melarang perempuan mengenakan busana renang tertutup di saat berwisata di pantai.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Cannes, David Lisnard telah menandatangani sebuah perda pada akhir Juli yang melarang perempuan mengenakan baju renang tertutup - yang dikenal dengan nama burqini - di pantai daerah yang merupakan salah satu tujuan wisata musim panas populer di Prancis.

"Busana renang yang menunjukkan afiliasi religius secara berlebihan - ketika Prancis dan situs-situs keagamaannya sedang ditarget oleh serangan teroris - akan memicu risiko yang membahayakan publik,"  bunyi perda yang diteken Lisnard tersebut.

Aturan ini, yang berlaku hingga akhir Agustus, langsung dikecam oleh para pengacara, kelompok pembela HAM, dan muslim Prancis. Perda ini dinilai bertentangan dengan konstitusi Prancis.

"Ini adalah penyelewengan hukum dan kami akan menggugatnya," kata Herve Lavisse dari Liga HAM Prancis cabang Cannes-Grasse, "Para politikus konservatif harus menghentikan nafsu diskriminasi mereka dan mempertahankan semangat republik."

Protes juga diungkap melalui media sosial.

"Mengenakan burqini, kerudung, g-string, atau kostum bulu ala kabaret tidak dilarang oleh hukum," kicau Feiza Ben Mohamed dari Federasi Muslim bagian Selatan yang bermarkas di Nice. Organisasi ini juga telah menggugat perda itu di pengadilan.

Langkah hukum juga akan ditempuh oleh organisasi Kolektivitas Melawan Islamophobia di Prancis yang dipimpin oleh Marwan Muhammad. Organisasi ini pernah berhasil menggugat aturan sejenis di Wissous, dekat Prancis. (The Guardian)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI