Suara.com - Wali Kota Cannes, Prancis melarang warga dan mereka yang berplesir ke pantai mengenakan pakaian renang yang menutup seluruh tubuh - setelah yang dikenal sebagai "burqini" di Eropa dan Australia.
Peraturan daerah yang ditandatangai Juli kemarin, Wali Kota David Lisnard mengatakan bahwa busana pantai yang tidak menghormati nilai-nilai sekularisme Prancis dilarang. Mereka yang melanggar akan didenda sebesar 38 euro atau sekitar Rp555.832. Aturan itu berlaku hingga akhir Agustus.
"Busana renang yang menunjukkan afiliasi religius secara berlebihan - ketika Prancis dan situs-situs keagamaannya sedang ditarget oleh serangan teroris - akan memicu risiko yang membahayakan publik," bunyi perda Cannes tersebut.
Aturan itu memang dikeluarkan setelah Prancis diserang secara beruntun oleh kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah. Terakhir terjadi serangan yang menewaskan 85 orang di Nice, tepat ketika Prancis sedang merayakan Hari Bastille pada Juli lalu.
Selain melarang burqini, Lisnard mengatakan perda itu juga melarang busana-busana sejenis seperti sari yang dikenakan oleh perempuan India. Larangan itu, jelas dia, diterapkan karena kain-kain panjang seperti itu justru bisa menyulitkan penjaga pantai yang akan menolong mereka jika terjadi situasi darurat.
Prancis Larang Perempuan Kenakan "Burqini" di Pantai
Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 13 Agustus 2016 | 16:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kembali Gandeng KlikFilm, Festival Sinema Prancis 2024 Digelar Lagi
20 November 2024 | 20:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI