Ada TKI Dijadikan Kurir Narkoba, Ini Kata Komisi IX DPR

Ruben Setiawan Suara.Com
Sabtu, 13 Agustus 2016 | 02:58 WIB
Ada TKI Dijadikan Kurir Narkoba, Ini Kata Komisi IX DPR
Menteri Luar Negeri Menlu Retno Marsudi didampingi Ketua BNP2TKI Nusron Wahid menghadiri pertemuan yang dihadiri sebanyak 1.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) dan Diaspora di Jakarta, Selasa (11/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri agar tidak tergiur dengan janji manis orang lain apalagi yang baru dikenal menyusul laporan Konsul Kepolisian RI di Hongkong tentang pemanfaatan TKI untuk menjadi kurir narkoba yang semakin marak.

"Laporan itu perlu diwaspadai semua pihak. Berkenalan atau menambah teman boleh saja, tetapi harus selektif apalagi hanya melalui media sosial," kata Saleh melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Jumat.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan tidak semua orang yang ada di media sosial orang baik. Ada banyak orang menyalahgunakan media sosial untuk mencari keuntungan bahkan melakukan penipuan.

Tidak jarang identitas yang dicantumkan di media sosial adalah palsu, sehingga sangat beralasan bila semua orang harus berhati-hati termasuk TKI yang ada di luar negeri.

"Bagi TKI yang izin tinggalnya habis, harus segera memperpanjang. Perwakilan Indonesia di luar negeri diharapkan dapat membantu dan memberikan kemudahan, termasuk bila mereka hendak pulang ke Indonesia," tuturnya.

Di sisi lain, Saleh meminta pemerintah serius menanggapi dan melakukan upaya antisipasi terhadap laporan konsul Kepolisian RI di Hongkong tentang tenaga kerja Indonesia yang dimanfaatkan sebagai kurir narkoba.

"Terlibat dalam bisnis dan pemakaian narkoba adalah kejahatan serius. Jika TKI tidak dilindungi, maka bisa menjadi sasaran empuk mafia narkoba internasional. Ini sangat berbahaya," katanya.

Menurut Saleh, data terakhir menunjukkan terdapat 36 orang tenaga kerja Indonesia yang saat ini ditahan di Hongkong karena kasus narkoba.

Sebagaimana di Indonesia, hukuman terhadap pengedar dan pemakai narkoba di negara lain sangat besar. Jangan sampai pemerintah kehabisan energi melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

"Selama ini, kita hanya bisa teriak kencang kalau ada TKI yang mau dihukum gantung. Sementara, upaya untuk melindungi mereka agar tidak sampai kena hukuman masih sangat kurang," tuturnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI