Dwi Ratna kini telah resmi menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra setelah DPRD DKI Jakarta melakukan pelantikan Penggantian Antar Waktu menggantikan Mohamad Sanusi.
Sanusi telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan karena terjerat kasus suap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah terkait proyek reklamasi.
"Bahwa saya, dalam menjalankan kewajiban, akan bekerja dengan sesungguh-sungguhnya demi tegaknya kebidupan demokrasi, serta akan mengutamakan kepentingan bangsa dan bernegara daripada kepentingan pribadi, seseorang atau golongan," ucap Dwi saat mengucap sumpah di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Dwi Ratna merupakan calon legislatif dari daerah pemilihan Jakarta 6 pada Pemilihan Legislatif 2014. Dwi, yang memiliki gelar Sarjana Ekonomi dan Magister Manajemen, mewakili warga Jakarta dari Kecamatan Cipayung, Ciracas, Makasar, dan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dwi dilantik langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Dalam rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta Perihal Pengucapan Sumpah atau Janji Anggota DPRD DKI Jakarta Pengganti Antar Waktu Dari Fraksi Partai Gerindra ini turut hadir Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sejumlah pimpinan DPRD DKI Jakarta dan pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Seusai pelantikan, Dwi berjanji tidak akan mengulangi kesalahan mantan politisisi Partai Gerindra, Sanusi yang saat ini tengah berurusan dengan KPK. Dia juga berjanji akan bekerja sebaik mungkin untuk rakyat.
"Saya lebih menekankan (bekerja) kepada tugas yang diberikan rakyat, untuk bekerja jujur," kata Dwi.
Masih dikatakan Dwi, kasus yang menjerat Sanusi harunya menjadi pembelajaran seluruh kader partai Gerindra.
"Kasus (Sanusi) itu adalah suatu pembelajaran kepada kami. Sesama kader partai, untuk melaksanakan amanat dengan serius dan sungguh-sungguh," ujar Dwi.