Telusuri Kesaksian Freddy, Polisi akan Periksa John Kei

Jum'at, 12 Agustus 2016 | 15:00 WIB
Telusuri Kesaksian Freddy, Polisi akan Periksa John Kei
Freddy Budiman di ruko di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Pencari Fakta Gabungan sedang menelusuri dugaan keterlibatan oknum pejabat TNI, Polri, dan BNN dalam bisnis narkoba yang dulu dikendalikan Freddy Budiman, terpidana yang telah dieksekusi mati.

Tim yang terbagi menjadi tiga itu bergerak ke sejumlah wilayah. Di antaranya ke Nusakambangan untuk menemui orang-orang yang pernah bersentuhan dengan Freddy.

Terpidana kasus pembunuhan berencana John Refra Kei yang kini ditahan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan juga masuk daftar pemeriksaan.

"Iya, John Kei akan kami ambil keterangannya juga. Senin, Selasa depan akan kami periksa," kata Ketua Tim Pencari Fakta Gabungan Komisaris Jenderal Dwi Priyatno di Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Kemarin, Kamis (11/8/2016), tim dari Mabes Polri telah memeriksa adik Freddy yakni Johny Suhendar alias Latif di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Pusat.

"‎Tim telah memeriksa adik almarhum Freddy di Rutan Salemba kemarin," ujar dia.

Johny diperiksa untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan oknum pejabat Mabes Polri dalam jaringan Freddy. Pasalnya Johny disinyalir mengetahui jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Freddy.‎

Sementara itu tim dari TNI bergerak ke Cirebon untuk menemui personel yang dianggap bisa memberikan informasi.

Tim Pencari Fakta Gabungan dibentuk untuk menindaklanjuti kesaksian Freddy.

Informasi rahasia Freddy terungkap ketika Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar menemuinya di Nusakambangan pada 2014. Kesaksian Freddy kemudian ditulis Haris Azhar di media sosial beberapa saat sebelum Freddy dieksekusi mati di Nusakambangan awal Agustus 2016. Isinya mengejutkan, untuk memuluskan penyelundupan narkoba, Freddy mengaku menyuap oknum BNN sebesar Rp450 miliar dan oknum polisi sebesar Rp90 miliar. Dia juga mengaku pernah diantar jenderal TNI bintang dua ketika membawa narkoba dari Medan ke Jakarta memakai mobil jenderal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI