Suara.com - Tim Pencari Fakta Gabungan yang beranggotakan TNI, Polri, dan BNN tengah mendalami keterangan adik gembong narkoba Freddy Budiman, Latief alias Johny Suhendar. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap siapa saja oknum di ketiga lembaga penegak hukum itu yang terlibat bisnis Freddy.
"Memeriksa termasuk yang saya sampaikan kemarin adiknya Freddy Budiman, itu kami periksa, kemudian juga kita melihat berkas-berkasnya. termasuk pleidoinya juga. Kami lihat itu berkas-berkasnya," kata Ketua Tim Pencari Fakta Gabungan Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno di Mabes Polri, Jumat (12/8/2016).
Dwi menambahkan keterangan yang disampaikan Johny tidak berbeda dengan yang telah tertuang di berita acara pemeriksaan kasus narkoba yang menjerat Johny. Kasus Johny merupakan hasil pengembangan dari Freddy semasa masih hidup.
"Apa yang disampaikan memang tidak jauh dengan apa yang disampaikan berita acara pemeriksaan yang kena kasus, naik yang kena kasus berkaitan dengan Freddy Budiman dan yang bersangkutan. Kasus 2015 ya, itu aja," kata dia.
Tim, kata Awi, juga tengah mempelajari berkas-berkas kasus narkoba yang menjerat dua bekas penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Bripka Bahri dan Aiptu Sugito. Kedua anggota polisi itu telah dipecat karena ikut membantu memuluskan bisnis narkoba Freddy.
"Sekarang juga masih di Polda Metro ke Dit Narkoba mempelajari berkas lagi, menanyakan kepada penyidiknya lagi mengenai berkas-berkas kasus. Kita juga tanyakan kepada penyidiknya," kata dia.
Namun, untuk sekarang, Dwi belum bisa membeberkan hasilnya karena masih tahap pemeriksaan.
"Sekarang kan masih dirangkum hasil penyelidikannya itu, belum disimpulkan karena ini kan masih proses," kata dia.
Informasi rahasia Freddy terungkap ketika Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar menemuinya di Nusakambangan pada 2014. Kesaksian Freddy kemudian ditulis Haris Azhar di media sosial beberapa saat sebelum Freddy dieksekusi mati di Nusakambangan awal Agustus 2016. Isinya mengejutkan, untuk memuluskan penyelundupan narkoba, Freddy mengaku menyuap oknum BNN sebesar Rp450 miliar dan oknum polisi sebesar Rp90 miliar. Dia juga mengaku pernah diantar jenderal TNI bintang dua ketika membawa narkoba dari Medan ke Jakarta memakai mobil jenderal.
Tulisan Haris Azhar sempat menggemparkan. Dia sampai menyinggung institusi TNI, Polri, dan BNN yang disusul laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Haris dianggap mencemarkan nama baik institusi penegak hukum dan dia dilaporkan dengan UU ITE.