Badan Reserse Kriminal Polri bakal menjerat para produsen kasus peredaran vaksin palsu dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun pihak produsen vaksin palsu ini diantaranya yakni Syafrizal dan istrinya Iin Suliastri, Agustina, Hidayat Abdurrahman, Nuraini, dan Agus Priyanto.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan Pasal TPPU tersebut diterapkan untuk memiskinkan para pihak yang menjadi produsen.
"Semua pembuatnya kami kenakan pencucian uang," kata Agung, kepada wartawan Jumat (12/8/2016).
Agung mengaku hingga kini belum bisa menyimpulkan total dari hasil pencucian uang yang dilakukan para tersangka. Pasalnya, kata dia penyidik masih terus menelusuri penghasilan yang didapat para produsen vaksin palsu tersebut.
"Saya belum bisa menyimpulkan menilai barang-barang berharganya," kata dia.
Dikatakan Agung, penyidik juga telah mengajukan permintaan kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap harta tidak bergerak para tersangka yang diduga merupakan hasil dari pembuatan vaksin palsu.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening para tersangka. Hal itu dilakukan guna menelusuri aliran dana para tersangka.
"Tentunya kami harus terus melengkapi persyaratan untuk penyitaan terhadap benda yang tidak bergerak," kata dia.