Pengacara Yusril Ihza Mahendra akan melawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam uji materi UU Pilkada di Mahkamah Kehormatan. Ahok akan mengajukan uji materi di MK terkait aturan cuti kampanye calon petahana.
"Saya pertimbangkan untuk maju sebagai pihak terkait dalam pengujian UU Pilkada yang diajukan oleh Pak Ahok sebagai balon petahana pilgub DKI di MK. Sebagaimana Pak Ahok, posisi saya sama-sama mempunyai legal standing baik utuk menguji UU Pilkada maupun maju sebagai pihak terkait," kata Yusril dalam pernyataannya, Jumat (12/8/2016).
Menurutnya, seorang petahana haruslah mundur atau cuti ketika ia maju dalam pilkada. Hal itu dilakukan agar keadilan ditegakkan dan kecurangan dijauhkan. Dia menambahkan, seorang petahana yang tidak berhenti atau cuti potensial untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk curang dalam pilkada.
"Saya menentang keras hal itu. Pak Ahok seharusnya berani bertarung secara kesatria, jujur dan adil serta menjauhkan diri dari niat buruk untuk memanfaatkan jabatan," kata dia.
"Saya akan membantah dan melawan argumentasi Pak Ahok di MK dan memohon agar MK menolak permohonannya demi keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.
Menurut Yusril, alasan Ahok melakukan gugatan ini agar pasal cuti dihapuskan karena pemerintah provinsi DKI bJakarta sedang bahas APBD adalah akal-akalan yang tidak punya basis alasan konstitusional.
"Karenanya, saya mengajak warga DKI untuk mendukung Pilkada yang jujur dan adil serta bersih dari segala kecurangan dan pemanfaatan jabatan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.