Suara.com - Petugas Satuan Reskrim Polresta Medan meringkus tersangka SJW (25) warga Jalan Durung, Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara karena terlibat pembunuhan bayi berumur 6 hari.
"Tersangka itu, ditangkap di tempat persembunyiannya kawasan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Kamis (11/8/2016).
Tersangka terlibat aksi pembunuhan bayi hasil hubungan gelapnya dengan Monica Sari Silaban, Selasa (23/2).
"Pengungkapan kasus pembunuhan bayi bernama Gabriele Wate (6) dan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Monica merupakan kekasih gelap tersangka SJW, sesuai Laporan Polisi No LP/596/III/SPKT Resta Medan tanggal 9 Maret 2016," ujar Kombes Pol Mardiaz.
Ia menyebutkan dalam laporan itu, Selasa (23/2) sekira pukul 23.00 WIB, Monica mengaku anaknya Gabriele jenis kelamin laki-laki, telah dianiaya oleh bapak biologisnya (tersangka SJW) di rumah kost Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Tembung. Saat itu, Monica disuruh tersangka untuk membeli jajanan. Dan setelah kembali ke rumah kost, Monica melihat tersangka mencekik leher anaknya itu.
"Ketika diperiksa bayi tersebut mengalami luka pada bagian hidung, berdarah, dan kening tergores," ucapnya.
Mardiaz mengatakan melihat kondisi korban yang sudah sekarat, dan kedua pasangan tidak resmi itu membawa Gabriele ke Klinik Shally tempat dia dilahirkan. Kemudian, pihak Klinik Shally merujuk korban ke RSU dr Pirngadi Medan.
"Namun, sebelum mendapat perawatan medis di RSU Pirngadi Medan, korban sudah meninggal dunia," katanya.
Sedangkan, tersangka SJW melarikan diri, dan akhirnya berhasil diamankan, kata mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina).
"Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo 76 C Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kombes Pol Mardiaz. (Antara)