Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat meringankan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di bawah Rp2 miliar terhadap perolehan pertama, ahli waris, dan perolehan baru. Masyarakat cukup membayar Rp300 ribu untuk mendapatkan sertifikat.
Demikian dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil usai rapat dengan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Noor Marzuki di kantor kementerian Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016). "Untuk Jakarta, dengan dukungan Pak Gubernur, yang pertama Pak Gubernur akan membebaskan BPHTB, sampai dengan nilai Rp2 miliar," kata Sofyan.
"Kalau anda punya tanah hingga Rp2 miliar nilainya, tidak perlu bayar BPHTB yang selama ini merupakan beban bagi masyarakat sehingga mereka tidak mau bersertifikat," kata Sofyan.
Dengan demikian masyarakat diharapkan mau mengurusi sertifikat tanah masing-masing.
"Karena bea itu dibebaskan, dengan Rp300 ribu saja orang bisa bersertifikat," ujarnya.
Pertemuan tadi juga menyepakati mengenai tanah-tanah yang statusnya sengketa di Jakarta akan dimanfaatkan oleh Pemprov DKI untuk kepentingan umum sampai status jelas. Misalnya dibuat Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, taman, atau jogging track.
"Tanah sengketa itu sampai statusnya jelas akan dimanfaatkan untuk fasilitas umum. Misal di Jakarta, tanah-tanah terlantar di jalan protokol Jakarta itu merusak kota," katanya.
Selain itu, kementerian dan pemerintah Jakarta sepakat mensinkronisasi peta Rencana Detail Tata Ruang
"Kita akan samakan gambar ini dengan rencana-rencana tata ruang, sehingga semua bisa sinkron. Sehingga nanti orang-orang nggak kaget, tadinya wilayah komersil kok tiba-tiba jadi wilayah hijau," katanya.
Untuk mencapai target pembagian dua sampai tiga juta sertifikat tanah pada tahun 2017, dalam hal pengukuran tanah, kementerian akan mempertimbangkan kepada pihak ketiga sebagai pelaksana.