Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar Gultom menilai langkah tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso melaporkan Binsar ke Komisi Yudisial atas tuduhan melanggar kode etik, merupakan bentuk intervensi kepada aparat penegak hukum.
"Lebih bagus distop merekalah itu. Jangan melakukan berbagai intervensi, nanti masyarakat lawan dia," kata Binsar, Kamis (11/8/2016).
Binsar khawatir opini yang disebarkan pengacara terdakwa Jessica di luar persidangan akan mempengaruhi putusan majelis hakim.
"Kalau semua bisa mengomentari isi persidangan bahaya dong," kata dia.
Menurut Binsar langkah tim pengacara Jessica melapor ke Komisi Yudisial sebagai upaya agar bisa memenangkan perkara.
"Istilah dalam perdata, baik pihak tergugat penggugat pasti mereka itu menginginkan supaya pihak itu yang berhasil menang," kata dia.
Binsar tak mau terpancing dengan langkah pengacara Jessica karena tak ingin menambah gaduh.
"Jadi kalau hemat saya jangan dikomentari, jangan mengomentari itu. Kalau saya komentari itu berarti menambah masalah baru. Nanti kalau saya ngomong diplesetin lagi kan," kata dia.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, melaporkan Binsar ke KY. Dia menganggap Binsar melanggar kode etik. Dia menilai Binsar tidak bertindak obyektif dan cenderung memihak jaksa. Hakim Binsar juga dianggap kerap memberikan pendapat sendiri dan mengintervensi saksi dan terdakwa.