Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Safriansyah (Ivan Haz), divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, Kamis (11/8/2016). Bekas anggota DPR dari Fraksi PPP terbukti menganiaya pembantu rumah tangga bernama Toipah.
"Terdakwa Ivan terbukti secara sah bersalah lakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sehingga, menghukum pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yohanes Priana.
Hakim menyatakan Ivan Haz terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hukuman terhadap Ivan Haz lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu dua tahun kurungan penjara.
Hukuman lebih ringan karena dia dinilai menunjukkan itikad baik dengan memberi uang santunan Rp250 juta kepada pembantu rumah tangga, kemudian bersedia mengakui kelakuannya, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Toipah mendapatkan kekerasan fisik pada sekitar bulan Juli 2015 dan September 2015.
Penganiayaan yang diterima Toipah, tidak hanya sekali dua kali.
Atas perlakuan tersebut, pada 30 September 2015, dia memutuskan kabur dari rumah Ivan dan selanjutnya mengadu ke SPKT Polda Metro Jaya pukul 14.30 WIB.