Ketua DPR RI Ade Komarudin, menyatakan tindakan kekerasan terhadap tenaga pengajar di Makassar, Sulawesi Selatan, oleh orangtua murid, harus diproses secara hukum.
"Itu harus diproses secara hukum," kata Ade di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Ade melanjutkan, kejadian tersebut sudah semestinya menjadi pelajaran bagi para orangtua. Sebab, setiap laporan atau apa yang dilakukan murid belum tentu benar adanya.
"Itu pelajaran bagi orang tua, tidak bijaksana. Belum tentu apa yang dilakukan anak kita benar adanya," ujar Ade.
Ade melanjutkan, untuk menghindari adanya perlakuan yang sama terhadap para guru, maka penting kiranya untuk dibuatkan suatu peraturan, paling tidak peraturan pemerintah tentang perlindungan para guru.
Selain nasib guru yang tidak terlalu diperhatikan. Ade juga menyoroti adanya perbedaan signifikan antara guru dengan murid. Ia mencontohkan, di beberapa daerah terpencil, guru berpenghasilan minim. Sedangkan di kota-kota besar, fasilitas guru berbanding terbalik dengan para siswanya.
"Apalagi di kota besar. Gurunya pake sepeda motor anak muridnya pake mobil mewah, karena orang tuanya yang kaya berlebihan memberi fasilitas," kata Ade.
Untuk diketahui, pemukulan dilakukan oleh Ahmad Adnan (38) kepada Dahrul (42). Dahrul merupakan seorang guru SMKN 2 Makassar. Ahmad murka setelah mendapat aduan dari anaknya Alif Syahdan yang mengaku ditampar oleh Dahrul. Pemukulan terjadi di lingkungan SMKN 2 Makassar, Jalan Pancasila, Makassar.