Peneliti Jaringan Pemilih Pendidikan Rakyat Zaid Muhammad meyakini calon petahana sangat berpeluang menggunakan fasilitas negara jika tidak melakukan cuti.
Hal ini menyusul calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan judicial review terhadap Pasal 70 ayat 3.
Ahok menolak untuk mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan agar tetap dapat mengawasi proses pembahasan RAPBD 2017 sekaligus dapat bekerja untuk menyelesaikan periode terakhir kepemimpinannya.
"Tidak bisa dipungkiri, bahwa sangat mungkin fasilitas negara bisa digunakan oleh si calon petahana, apabila dia sebagai calon tidak melakukan cuti. Jadi buat kami sangat rawan, " ujar Zaid dalam diskusi bertajuk 'Cuti Kampanye' di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Dirinya pun mencontohkan calon kepala daerah yakni Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, yang ketika pada pencalonan menjadi kepala daerah, dirinya tetap melakukan cuti.
"Pemantauan teman-teman kita pada Pilkada serentak kemarin, Airin cuti tidak pada saat setelah ditetapkan, malah beberapa bulan setelah ditetapkan, malah dia melakukan cuti dan aktivitas kampanye nya lumayan masif. Misalnya masih banyak banner banner yang masang foto Airin, belum lagi masih ada aktivitas perlombaan yang diadakan Kota Tanggerang beliau hadir," katanya.
Oleh karena itu, dirinya menilai sangat tidak mungkin seorang gubernur, bupati atau wali kota, ketika dia sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, dia tidak melakukan cuti.
"Karena buat kami, ini bagian dari pendidikan politik, bahwa agar adanya keseimbangan atau pun kesetaraan diantara Pasangan calon ketika bertarung dalam Pilkada,"papar Zaid.
Dirinya berharap, setelah penetapan pencalonan gubernur DKI Jakarta, Ahok bisa melakukan cuti seperti Airin
"Saya berharap Ahok ketika proses penetapan pencalonan pada bulan Oktober nanti, harus sudah bisa cuti, karena beberapa calon petahana, yang dia sudah ditetapkan sebagai calon melakukan cuti contohnya Airin," ungkapnya.