Bongkar Aliran Duit Freddy, LBH Pers Dorong Jokowi Bentuk Tim

Siswanto Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2016 | 17:25 WIB
Bongkar Aliran Duit Freddy, LBH Pers Dorong Jokowi Bentuk Tim
Terpidana mati Freddy Budiman kenakan kemeja nomor 14 (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada Rabu (10/8/2016) kemarin, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan polisi akan memberhentikan sementara kasus yang melibatkan Koordinator Kontras Haris Azhar sebagai terlapor terkait kesaksian Freddy Budiman.

LBH Pers mengapresiasi langkah polisi. Menurut LBH Pers saat ini polisi lebih mengedepankan penyelidikan internal terhadap institusi penegak hukum, walaupun hal ini didahului oleh banyaknya tekanan publik kepada kepolisian, BNN, dan TNI agar mencabut laporan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE terhadap Haris Azhar.

Direktur LBH Pers Nawawi Bahrudin menyatakan penghentian sementara bukanlah jawaban dari kriminalisasi terhadap Haris Azhar, seharusnya Polri, BNN, dan TNI mencabut laporan tersebut.

Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE harus mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Terutama pada klausul pernyataan dan informasi yang disampaikan untuk kepentingan umum tidak bisa dipidanakan. Haris Azhar dalam hal ini sebagai penyampai informasi untuk kepentingan publik, tidak layak dilaporkan. Dan hal yang tepat adalah mencabut laporan pencemaran nama baik bukan menghentikan sementara.

Dikatakan, sebenarnya merupakan praktek yang banyak diketahui oleh umum sehingga sudah seharusnya testimoni Haris Azhar digunakan sebagai pintu masuk pembenahan internal baik itu Polri, BNN maupun TNI dan memberikan penghargaan kepada anak bangsa yang sudah memberanikan diri menyatakan kebenaran, bukan malah mengkriminalisasi pemberi informasi.

Oleh karena itu, LBH Pers meminta Polri, BNN, dan TNI mencabut laporan terhadap Haris Azhar karena pelaporan tersebut mencoreng nama baik dan reputasi institusi penegak hukum, Kedua, Presiden Joko Widodo diminta membentuk tim independen yang berada langsung dibawah kendali Presiden agar bisa mengatasi semua institusi yang memiliki keterkaitan dengan pemberantasan narkotika.

Dan ketiga, mendorong kepada semua pihak untuk menghindari diri dari kegiatan apapun yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika, karena bangsa yang sehat, kuat, cerdas, dan kompetitif di dunia global dapat dimulai dengan Indonesia yang bebas narkotika.

Tim Pencari Fakta Gabungan saat ini sedang menelusuri aliran uang Freddy. Upaya melacak kemana saja duit Freddy mengalir, melibatkan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan.

"Terkait hasil analisis dari PPATK mengenai aliran Freddy akan kami anaalisis dan telusuri. Tadi saya telepon kabareskrim, belum menerima hasil analisis dari PPATK," kata Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri yang juga Ketua Tim Pencari Fakta Komisaris Jenderal Dwi Priyatno di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, tim akan memeriksa aparat kepolisian yang pernah menangani kasus Freddy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI