Palsukan Kartu Kredit, Polisi Ringkus Warga Negara Malaysia

Kamis, 11 Agustus 2016 | 17:25 WIB
Palsukan Kartu Kredit, Polisi Ringkus Warga Negara Malaysia
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan warga Malaysia terduga pemalsuan kartu kredit, Kamis (11/8/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pembuatan kartu palsu dilakukan di Malaysia. Pelaku ke sini (Indonesia) sudah bawa kartu kredit palsu. Ini sindikat ya. nanti minta bantuan interpol untuk mnungkap jaringan ini," kata dia.

WCY saat ini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI