Komisi Yudisial (KY) mengaku bakal mendalami dugaan pelanggaran kode etik Hakim Binsar Gultom yang dilaporkan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"KY baru menerima laporan dari pelapor, masih akan kami proses sesuai prosedur," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi melalui pesan elektronik, Kamis (11/8/2016)
Meski demikian, Farid belum bisa menjelaskan lebih jauh soal teknis pemeriksaan atas tuduhan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Binsar. Pasalnya, Farid menilai hal itu lantaran sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin masih ditangani oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk menjaga kemandirian persidangan yang masih berlangsung, sementara ini belum ada yg bisa informasikan kepada rekan-rekan, mohon dimengerti," kata dia.
Lebih lanjut, Farid mengaku jika perwakilan KY terus memantau jalannya persidangan kasus Kopi Maut Mirna sejak jaksa penuntut umum menghadirkan para saksi. Dia pun memastikan akan mengawal persidangan tersebut hingga adanya putusan berkuatan hukum tetap yang dijatuhkan Majelis Hakim.
"Kemudian berkaitan pemantauan persidangan, KY sejak proses pemeriksaan saksi telah melakukan pemantauan atas inisiatif KY. Tim pemantau KY senantiasa hadir mengikuti prosesi persidangan sesuai tahapan yang ada," kata Farid.
Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Binsar ke KY. Dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan pihak Jessica lantaran menganggap Hakim Binsar tidak bertindak objektif dan cenderung memihak kepada jaksa. Hakim Binsar juga dianggap kerap memberikan pendapatnya sendiri dan mengintervensi saksi dan terdakwa.