Jelang pembacaan putusan, terdakwa Fanny Safriansyah atau Ivan Haz terlihat santai dan tenang. Ivan akan menghadapi vonis hakim dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Anak dari Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut memasuki ruang persidangan Koesoemah Atmadja 1 sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum masuk, ia sedikit memberikan pernyataan kepada awak media mengenai putusan persidangan atas kasusnya tersebut.
"Iya, doakan saja ya, Insya Allah. Minta Doanya semua," kata Ivan sebelum proses persidangan, Kamis (11/8/2016).
Seperti diketahui Ivan Haz diduga bersalah atas penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20). Toipah adalah baby sitter yang melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan Ivan kepada ke Polda Metro Jaya, pada 30 September 2015.
Akhirnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ivan Haz dengan dua tahun kurungan penjara berdasarkan dakwaan terhadap Ivan. Ivan dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.