"Perbuatan tersebut telah melanggar kode etik hakim sebagaimana Pasal 5 ayat 3 huruf c Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI," katanya
Bostam menambahkan seharusnya Binsar tidak boleh memihak atau mengintervensi saksi dan terdakwa.
"Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak," kata dia.