Suara.com - Usai melaporkan hakim anggota Binsar Gultom ke Komisi Yudisial, Kamis (11/8/2016), pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso menjelaskan sikap Binsar yang mereka anggap tidak obyektif dan cenderung intervensi saat sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin tengah berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Antara lain, kata pengacara bernama Hidayat Bostam, ketika jaksa penuntut umum menghadirkan saksi pada persidangan tanggal 27 Juli 2016. Ketika itu, katanya, Binsar membuat kesimpulan sendiri setelah mendengarkan keterangan para saksi.
"Saat itu Binsar bertanya kepada 17 saksi tentang siapa yang melihat Jessica menaruh racun sianida. Mendengar pertanyaan itu, 17 saksi tersebut menjawab tidak," kata Bostam di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
Kemudian Bostam menyontohkan pernyataan lain Binsar yang dianggap membuat kesimpulan sendiri.
"Akhirnya yang mau kita angkat di persidangan ini, siapa yang membuat racun di dalam. Masih harus kita gali. Tidak perlu harus kita lihat siapa yang menaruh, tetapi ini ada korban. Tidak mungkin ada hantu di sana," kata Bostam menirukan pernyataan Binsar.
Menurut Bostam pernyataan Binsar telah menyudutkan Jessica sebagai terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan Mirna.
"Seolah-olah menyatakan bahwa pelaku adalah terdakwa Jessica Kumala Wongso dan dapat dihukum walaupun tidak ada saksi yang melihat," kata dia.
Binsar, katanya, juga pernah melontarkan kata-kata keras kepada para saksi.
"Saat sidang itu, majelis hakim meminta kepada seluruh saksi yang hadir untuk maju ke depan persidangan. Lalu Hakim Binsar tiba-tiba berkata, 'lancang ini saudara, ya'," kata dia.
Menurut Bostam seorang hakim kurang pantas menyatakan demikian dalam persidangan.